Tugas Softskill 3
Nama : Ardan Widhayaka
NPM : 51412026
Kelas : 4IA25
Pengantar Bisnis Informatika
Prosedur Mendirikan Badan Usaha
Syarat & Prosedur
Mendirikan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang
dibutuhkan sebagai berikut:
-
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
-
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan
para pengurus perusahaan;
-
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama
PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama
atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah
2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan
usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan
dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh
wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari
Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
- Kedudukan
PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan
menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor
Pusat;
- Pendiri PT
minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau
bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal
dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari
modal dasar;
- Minimal 1
orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP)
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang
dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung
perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB)
jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah:
NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi
WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan oleh Menteri Kemenkumham
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT
sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
-
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
-
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara
negara;
-
Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan
usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat
SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP
sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari
perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya
sebagai badan hukum. Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana
untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi
pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
-
Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan);
dan
-
Keanggotaan pada Asosiasi( KTA Asosiasi )dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
serta
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
-
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
-
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
-
Nomor NPWP Penanggung jawab
-
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
-
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
-
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
-
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
-
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
di
lingkungan perumahan) khusus
luar Jakarta
-
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada
di
wilayah pemukiman.
-
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut :
-
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
-
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
-
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
-
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam
BNRI (ps. 7 ayat 4)
-
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal
dasar
(pasal 32 dan pasal 33)
-
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat
3)
-
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT. PMA
Layanan usaha kami meliputi :
-
Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
-
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Pengurusan NPWP Perusahaan
-
Pengurusan SIUP
-
Pengurusan TDP
-
Pengurusan PKP
Syarat & Prosedur
Mendirikan CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) merupakan Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
– Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
– Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Apa Saja Syarat Mendirikan CV ?
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan
Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2
(dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak
sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.. - Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para
pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan
perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan
adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan CV yang
kami adopsi dari situs http://www.irmadevita.com :
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya
persiapan mengenai :
- Calon nama
yang akan digunakan oleh CV tersebut
- tempat
kedudukan dari CV
- Siapa yang
akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
- Maksud dan
tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan
akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi
pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan
untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan
pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan
berupa:
- Copy kartu
keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP
Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy bukti
pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
·
apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy
bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
·
apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph)
oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
- Pas photo
ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai
dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sumber :
- http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
- http://dokumenjasa.com/index.php/pendirian-badan-usaha/syarat-prosedur-pendirian-pt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar