Selasa, 27 Oktober 2015

Macam – Macam Badan Usaha Dan Cara Mendirikannya



Tugas Softskill 2
Nama : Ardan Widhayaka
NPM   : 51412026
Kelas : 4IA25
Pengantar Bisnis Informatika

Macam Macam Badan Usaha Dan Cara Mendirikannya


PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha/bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan (partnership) yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.


Keuntungan :
  • Tambahan Pendanaan
  • Pembagian Kerugian
  • Lebih banyak Spesialisasi

Kerugian       :
  • Pembagian Pengendalian
  • Kewajiban yang Tidak Terbatas
  • Pembagian Keuntungan

  1. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat materil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
ciri dan sifat firma :
o   Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
o   Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
o   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
o   keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
o   seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
o   pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
o   mudah memperoleh kredit usaha
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara  pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.  Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
ciri dan sifat cv :
·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·         mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         relatif mudah untuk didirikan
·         kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
2. PT tertutup

Keuntungan PT :
  1. Kewajiban terbatas
  1. Akses ke Pendanaan
  1. Perpindahan Kepemilikan

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
  1. Biaya Organisasi yang Tinggi
  1. Pengungkapan Keuangan
  1. Masalah Perwakilan
  1. Pajak yang Tinggi

BENTUK BADAN USAHA
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
ð  Perjan  (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalan pegawai negeri
ð  Perum  (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
ð  Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya  mengejar keuntungan dan tujuan keduanya  memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :   
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas Negara
  7. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  8. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  9. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  • Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  • Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
2. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
Penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
  • Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal
  • Organisasi yang Mudah
  • Pengendalian penuh
  • Pajak yang lebih rendah

Kerugian       :
  • Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
  • Kewajiban yang Tidak Terbatas
  • Dana yang Terbatas
  • Keahlian yang Terbatas

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar