Tugas Softskill 2
Nama : Ardan Widhayaka
NPM : 51412026
Kelas : 4IA25
Pengantar Bisnis Informatika
PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha/bisnis yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan (partnership) yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan
mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam
persekutuan umum (general partnership), seluruh
sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan
bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya,
dalam persekutuan terbatas (limited partnership),
perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas
uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang
dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan
menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
- Tambahan
Pendanaan
- Pembagian
Kerugian
- Lebih
banyak Spesialisasi
Kerugian :
- Pembagian
Pengendalian
- Kewajiban
yang Tidak Terbatas
- Pembagian
Keuntungan
- FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga
sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat
materil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan
Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu,
sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan
hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh
kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian
keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila cara pembagian
keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada
perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan
berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau
benda yang paling sedikit.
ciri dan sifat firma :
o
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
o
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
o
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
o
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
o
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
o
pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
o
mudah memperoleh kredit usaha
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE
VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya.
Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu
Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan
harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sementara pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu
Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan.
ciri dan sifat cv :
·
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan
terbatas
1. PT terbuka
2. PT tertutup
Keuntungan PT :
- Kewajiban
terbatas
- Akses
ke Pendanaan
- Perpindahan
Kepemilikan
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Biaya
Organisasi yang Tinggi
- Pengungkapan
Keuangan
- Masalah
Perwakilan
- Pajak
yang Tinggi
BENTUK BADAN USAHA
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
ð Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadiPT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai
berikut:
- Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjen departemen yang bersangkutan
- Status
karyawannya adalan pegawai negeri
ð Perum
(Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum ANTARA.
ð Persero (Perusahaan
Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan
kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri Persero :
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas Negara
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk
memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos
Indonesia (Persero)
- PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
- PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
- Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
- Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
2. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil
Penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan
dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki
oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya
batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal
kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh
yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik
tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi
perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu
kepemilikan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk
kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba pribadi yang diterima
pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke
kantor pajak.
Keuntungan :
- Seluruh
keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal
- Organisasi
yang Mudah
- Pengendalian
penuh
- Pajak
yang lebih rendah
Kerugian :
- Pemilik
Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
- Kewajiban
yang Tidak Terbatas
- Dana
yang Terbatas
- Keahlian
yang Terbatas
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar